Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) untuk masa bhakti 2025-2030 setelah mendapatkan restu dari Partai Golkar. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham secara resmi mengesahkan kepemimpinan Misbakhun sebagai langkah untuk menegaskan supremasi hukum. Tim Hukum SOKSI menyatakan bahwa SK ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang terjadi sebelumnya. Pengesahan tersebut didasarkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025 yang telah dilaksanakan secara sah dan demokratis di Jakarta pada 19-21 Mei 2025. Dengan dikeluarkannya SK oleh Kementerian Hukum, delegitimasi terhadap pengurus SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun dianggap sudah selesai dan sah. Kubu Ali Wongso Sinaga yang menuduh bahwa Misbakhun melakukan pembajakan legalitas direspons tegas oleh pihak SOKSI dengan mengancam langkah hukum yang tegas jika tuduhan tersebut tidak ditarik dan permintaan maaf tidak dilakukan dalam waktu 2×24 jam sejak pengumuman tersebut. Purwoko sebagai Ketua Tim Hukum SOKSI juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan hukum terhadap penyebaran berita fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun. Selain itu, SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan Susunan Pengurus SOKSI hasil Munas, dengan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Kemenkum Terbitkan SK: Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun





