Batas Kunjungan Keluar Negeri Anggota DPR: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

by -184 Views

Pada Jumat, 5 September 2025, pukul 19:30 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan moratorium kunjungan anggota DPR RI ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada tanggal 4 September sebelumnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa moratorium kunjungan anggota DPR ke luar negeri berlaku sejak 1 September. Namun, anggota DPR masih diizinkan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri jika mendapat undangan kenegaraan.

Terkait dengan tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI, DPR RI juga telah menyetujui untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan sejak 31 Agustus. Dasco menjelaskan bahwa setelah evaluasi, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi anggota DPR, termasuk biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan biaya komunikasi intensif, serta tunjangan biaya transportasi.

Sementara itu, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pemerintah dan DPR didorong untuk segera melakukan revisi terhadap draf RUU tersebut guna memperkuat sejumlah pasal yang ada. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki regulasi terkait perampasan aset di Indonesia.

Source link