MK Tolak Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan karena Pemohon Meninggal

by -235 Views

Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak permohonan uji materi yang diajukan terkait larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Hal ini disebabkan pemohon, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta. MK menyatakan bahwa pemohon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta. Dengan demikian, MK menilai bahwa syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan uji undang-undang tidak terpenuhi karena pemohon sudah meninggal dunia. Juhaidy Rizaldy Roringkon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan alasan agar wamen dilarang merangkap jabatan. Namun, MK menetapkan bahwa syarat anggapan kerugian hak konstitusional tidak dapat dipenuhi karena pemohon telah meninggal dunia. Meskipun Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK sebelumnya, namun MK tetap menolak permohonan tersebut. MK berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam UU Kementerian Negara harus berlaku juga bagi wakil menteri. Ini menjadi sorotan yang menarik terkait peraturan UU terkait larangan rangkap jabatan tersebut.

Source link