Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, politikus PDIP, Aria Bima, memberikan peringatan tentang dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah terhadap kemunduran demokrasi. Menurutnya, Pemilu sudah diatur dalam undang-undang yang direvisi setiap lima tahun sekali. Aria Bima berpendapat bahwa keputusan MK tersebut tidak seharusnya membuat proses demokrasi mengalami kemunduran.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya narasi mengenai pilkada serentak tidak jauh berbeda dari Pilpres, yang lebih fokus pada perubahan kepemimpinan nasional dan daerah secara bersamaan sesuai dengan siklus anggaran yang telah ditetapkan. Aria Bima menilai bahwa pemisahan Pemilu oleh MK merupakan suatu aturan yang tidak seimbang karena menyebabkan jeda waktu hampir dua tahun antara Pemilu nasional dan daerah.
Meskipun menyadari bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, Aria Bima berharap bahwa demokrasi Indonesia harus mendorong terciptanya partai politik yang berkualitas melalui aturan Pemilu yang lebih baik. PDIP akan mempertimbangkan sikap terkait keputusan MK setelah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, kembali dari China. Mereka akan mengadakan rapat untuk merespons putusan tersebut.
Selain itu, Aria Bima menegaskan bahwa PDIP telah melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD) terkait keputusan tersebut, namun hasilnya baru akan dibahas setelah Megawati kembali. Diskusi internal dilakukan untuk mencari informasi, merumuskan masalah, dan mencari solusi terbaik yang akan dibahas dalam rapat DPP. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem aturan yang diterapkan benar-benar membawa partai politik yang lebih berkualitas dalam Pemilu mendatang.





