LBH PB SEMMI Mendesak Polres Dompu untuk Menghentikan Penyelidikan Kasus Mantan Kades Jala
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyerukan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala. Kasus ini melibatkan eks perangkat desa yang merasa tidak setuju dengan pemecatan mereka selama masa jabatan. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI dan kuasa hukum Syahbudin, menyatakan bahwa ini merupakan kriminalisasi kewenangan administratif kepala desa. Gurun menegaskan bahwa masalah ini seharusnya ditangani dalam ranah tata usaha negara, bukan pidana. LBH PB SEMMI mendorong penghentian penyelidikan terhadap Syahbudin karena merasa bahwa pembatalan keputusan kepala desa oleh Bupati Dompu merupakan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menilai bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar dan bahwa penggantian perangkat desa dilakukan secara sah. Gurun memberikan peringatan keras bahwa jika kasus ini tetap berlanjut tanpa alasan yang jelas, mereka akan membawa masalah ini ke Kapolri dan instansi terkait lainnya. LBH PB SEMMI menegaskan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
Aspirasi Publik: Tinjauan Ranah PTUN





