Ibu Jurtini: Tegakkan Hukum Tanpa Tawar – Aspirasi Publik

by -8 Views

Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, tidak hanya merupakan aset, tetapi juga sejarah keluarga Ramali Siregar. Namun, lahan warisan tersebut diduga telah direbut oleh empat perusahaan dan lima individu dengan bantuan sertifikat 1995. Keputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga memenangkan para tergugat pada bulan Juni, yang membuat publik curiga dengan praktik mafia tanah dan peradilan di daerah.

Ibu Jurtini Siregar dan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendatangi DKI Jakarta untuk menyerahkan kasus perampasan tanah dan rekayasa bukti kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Komisi Yudisial. Mereka ingin keadilan untuk tanah mereka yang dirampas dengan sertifikat palsu.

LSM KCBI menilai bahwa vonis PN Rantau Prapat melanggar logika hukum dengan mengabaikan bukti autentik seperti segel tanah dari tahun 1982 dan surat keterangan waris. Dugaan kolusi dan pemalsuan tanda tangan memicu LSM untuk menuntut keadilan substantif dari negara.

Langkah selanjutnya termasuk banding ke Pengadilan Tinggi Medan, pelaporan ke KPK dan Komisi Yudisial, serta permohonan perlindungan saksi. Masyarakat pun diminta untuk mendukung upaya membersihkan praktik mafia agraria dengan petisi publik dan koalisi sipil.

Seruan kepada negara untuk mengaudit sertifikat tahun 1995, mengawasi perkara agraria, dan membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu juga disampaikan. Kasus ini tidak hanya menimpa Ibu Jurtini, tetapi juga ribuan korban lainnya di Indonesia. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Source link