Partai Nasdem meminta MPR untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengungkapkan perlunya original intent dari MPR RI terkait polemik putusan MK tersebut. Menurutnya, pembuat Undang-Undang Dasar adalah MPR dan Nasdem mendorong MPR untuk memberikan original intent tersebut. Willy juga menyoroti kemungkinan kebuntuan konstitusi dan potensi deadlock yang dapat ditimbulkan oleh putusan MK yang dapat mengubah interpretasi Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945. Willy menyatakan pentingnya MPR memberikan penafsiran resmi untuk memastikan bahwa putusan MK tidak menggantikan UUD. Demokrasi membutuhkan kepastian hukum dan MPR sebagai lembaga perumus konstitusi harus punya peran penting dalam hal ini. Jangan sampai keputusan hukum tata negara diambil oleh sebagian kecil pihak melalui uji materi di MK, namun representasi jutaan masyarakat harus diwakili oleh MPR.
Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK Pemilu: Hindari Deadlock





