Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mendapat dukungan luas, termasuk dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan setuju dengan keputusan MK dan bahkan mengusulkan agar pemilu Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) juga dipisah. Menurutnya, pemilu serentak dapat memperkuat praktik pragmatisme dan mencegah isu-isu daerah tenggelam selama kampanye pemilu.
Ahmad Doli juga menekankan bahwa putusan MK memerlukan revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik dengan metode omnibus law. Dia menyoroti pentingnya tanggapan yang cepat dan sesuai dari pembentuk UU terhadap putusan MK untuk menjaga progresivitas pembentukan UU tanpa melibatkan instansi lain. Selain itu, Doli mengungkapkan kekhawatiran terhadap kerumitan dan kejenuhan masyarakat akibat pemilu serentak, sehingga ia mendukung pemilu nasional dan daerah yang terpisah.
Keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dengan daerah mendapat dukungan dari berbagai pihak dan diharapkan agar pengaturan keserentakan pemilu dapat dikaji ulang. Selain itu, pemungutan suara nasional dipisahkan dari pemilihan tingkat daerah dengan jarak paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan meminimalisir dampak negatif dari pemilu serentak.