Polemik UKT: Senator Desak Evaluasi Permendikbud 2/2024

by -25 Views

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma menyoroti Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 terkait standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Filep menilai bahwa kebijakan tersebut memicu protes mahasiswa terhadap lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia menurut Filep, maka kebijakan UKT harus dibangun berdasarkan keadilan sosial dan proporsionalitas.

Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan penerapan UKT harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi dan wilayah mahasiswa. Filep juga meminta pemerintah memperluas bantuan pendidikan dan beasiswa, serta transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan. Semua ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan ekonomi. DPD RI, melalui Komite III, berkomitmen untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia demi memastikan setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk pendidikan tanpa diskriminasi.

Source link