Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pangandaran pada 22 April 2025. Asep menyoroti capaian positif sepanjang tahun 2024 namun juga menyebutkan adanya ruang perbaikan yang perlu diperhatikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai laporan terkait tugas dari pemerintah pusat dan provinsi serta kebijakan strategis.
Dalam evaluasi LKPJ, Asep menekankan bahwa sementara program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, ada urgensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah untuk tindak lanjuti, seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, dan perbaikan manajemen PAD. Rekomendasi ini diharapkan dapat memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Asep juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus dijadikan panduan untuk memperbaiki sektor pemerintahan sebagai upaya membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Semua rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi arah kebijakan yang membangun masyarakat Pangandaran yang lebih baik secara keseluruhan.