Peringatan Hari Buruh May Day 2025 dijadikan momentum untuk meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk yang bekerja di sektor formal maupun informal. Upaya tersebut tercermin dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus segera dilakukan sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyoroti polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan yang lebih adil kepada pekerja yang seringkali merasa dirugikan dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja. Edy meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Dia berharap RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja dan tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata. Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga saat ini belum terealisasi. Dia menilai perluasan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja di sektor informal, sangat penting untuk dilakukan. Fraksi PDIP di DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh, sebagai upaya untuk memastikan kehadiran negara dalam segala aspek kehidupan pekerja di Indonesia.
Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan: PDIP Tekankan Pentingnya Kecepatan
