Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai juru bicara Presiden pada hari Rabu, 23 April 2025. Namun, kabar terbaru mencuatkan dua nama lain yang akan diajukan untuk peran ini, yaitu Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro dan Wakil Menkomdigi Angga Raka Prabowo. Herdiansyah Hamzah, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyoroti bahwa penunjukan juru bicara Presiden tidak boleh hanya berdasarkan keputusan lisan semata. Dia menekankan pentingnya landasan hukum dalam penentuan jabatan ini, terutama mengingat adanya dua nama yang disebutkan. Menurutnya, tata kelola pemerintahan harus dijalankan dengan tertib administrasi, dan penunjukan juru bicara Presiden harus didasari oleh aturan yang jelas.
Sementara itu, Sudjito, seorang Guru Besar hukum dari UGM, menjelaskan bahwa penunjukan jubir Presiden harus mempertimbangkan aspek filosofi, sosiologis, dan legal. Jubir tersebut harus mampu menyampaikan pesan Presiden dengan baik kepada publik, dengan memahami karakter dan budaya bangsa. Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai juru bicara Presiden, namun ada juga Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab dalam mengomunikasikan kebijakan pemerintah. Proses penunjukan jubir Presiden ini harus tetap mengedepankan landasan hukum dan persyaratan yang sesuai, untuk menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.