DPR dan Pemerintah Setujui RUU TNI Menjadi UU dalam Sidang Paripurna

by -42 Views

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan fraksi partai politik yang hadir dalam rapat sepakat bahwa RUU TNI akan dijadikan Undang-Undang di tingkat II atau paripurna.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan turut hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya terdapat 3 pasal yang dibahas. Ia menegaskan bahwa banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial tidak benar.

Rapat RUU TNI berlangsung secara terbuka meskipun diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dasco juga membantah anggapan bahwa RUU TNI dikebut, menyatakan bahwa proses revisi sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan melibatkan partisipasi publik. Pasal yang dibahas dalam rapat tersebut terkait kedudukan TNI, namun pasal-pasal yang bersifat internal tidak mengalami perubahan signifikan. Tiga pasal yang terfokus dalam pembahasan tersebut adalah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47 mengenai kedudukan TNI di bawah Presiden.

Source link