Megawati PDIP Menegaskan TNI Tak Boleh Dwifungsi Lagi

by -136 Views

Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI atau RUU TNI. Megawati menginginkan agar dwifungsi TNI tidak lagi terjadi di Indonesia. Utut menyatakan bahwa Megawati menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap dijaga tanpa dwifungsi kembali. Selain itu, ia juga menginginkan perhatian khusus diberikan kepada prajurit. Megawati juga tidak ingin terulangnya zaman Orde Baru (Orba) terkait RUU TNI yang akan disahkan menjadi Undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Utut saat berada di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI atau RUU TNI. Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah setuju untuk menyahkan RUU TNI menjadi Undang-undang di tingkat II atau paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan fraksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut sepakat terhadap RUU TNI. Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI hanya mencakup 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, serta tidak ada banyak pasal lain yang beredar di media sosial. Pasal-pasal yang dibahas tersebut terkait kedudukan TNI tanpa mengalami perubahan bagi pasal yang bersifat internal.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil DPR dan pemerintah terkait RUU TNI diharapkan mampu memperkuat supremasi sipil, mencegah dwifungsi TNI, menghindari kekuatan yang bersifat militeristik, dan memberikan perhatian yang layak kepada prajurit. Selain itu, upaya untuk mencegah kembali masa Orde Baru dapat memberikan arah yang jelas bagi perkembangan TNI di masa depan.

Source link