Pada hari Senin, 17 Maret 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), hanya ada 3 pasal yang dibahas bersama pemerintah. Ia membantah banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial, dan menjelaskan bahwa pasal yang sebenarnya dibahas adalah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Dasco menyatakan bahwa pasal-pasal lain yang beredar di media sosial memiliki isi yang berbeda jauh.
Dasco menjelaskan bahwa tiga pasal yang dibahas terkait dengan kedudukan TNI, namun pasal-pasal yang bersifat internal tetap tidak mengalami perubahan. Ia juga membantah bahwa rapat RUU TNI dibahas secara diam-diam dan mengklaim bahwa rapat tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dasco juga menegaskan bahwa revisi RUU TNI sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya, tidak ada penyegeraan dalam proses revisi ini. Selain itu, konsinyering atau pembahasan RUU TNI dilakukan sesuai dengan aturan Undang-undang tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.