KSAD Bilang Seskab di Bawah Sesmilpres: Letkol Teddy Tetap Bertahan

by -15 Views

Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menuai polemik, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan tanggapannya. Maruli menyatakan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI dengan merujuk pada penjelasan dalam Peraturan Presiden terkait posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Menurut Maruli, Sesmilpres selama ini dipimpin oleh pejabat dengan pangkat bintang dua dan tidak ada ketentuan mengenai pensiun atau pengunduran diri.

Maruli juga menegaskan bahwa Sekretaris Militer termasuk dalam 10 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota TNI aktif sesuai dengan UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh karena itu, Maruli berpendapat bahwa Letkol Teddy tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Tanggapan serupa juga datang dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang menyebutkan bahwa posisi Seskab Teddy setara dengan eselon II dan berada di bawah Sesmilpres.

Agus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 yang menegaskan kembali bahwa Sesmilpres harus dijabat oleh anggota TNI aktif. Bahkan, Agus menyatakan bahwa setiap kementerian memiliki UU sendiri yang mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Dengan demikian, baik Maruli maupun Agus menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI karena posisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link