Pada Kamis, 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil disesuaikan dengan latar belakang pendidikan yang relevan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang membahas RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amelia menekankan perlunya peraturan Panglima yang mengatur penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil dengan syarat-syarat kelayakan objektif yang harus dipenuhi, seperti latar belakang pendidikan yang relevan.
Menurut Amelia, penempatan ini harus didasarkan pada kompetensi untuk memastikan relevansi pekerjaan dan jabatan yang diemban. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan tersebut. Dengan aturan yang jelas, Amelia yakin bahwa sistem meritokrasi akan tetap berjalan dengan baik dan menghindari konflik kepentingan di kemudian hari.
Amelia juga menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus didasari oleh kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan dalam jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer, melainkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Dengan demikian, usulannya bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan.