Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, mengusulkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai solusi untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional sambil tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi. Dikatakan bahwa otonomi daerah saat ini semakin ditarik ke pusat melalui berbagai undang-undang, yang membuat perlu adanya arah untuk kembali pada konsepsi konstitusi.
Menurut Wayan, mengkalkulasikan pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi haluan negara adalah kunci untuk memperbaiki ketatanegaraan ke depan. Hal ini juga penting untuk Indonesia agar tetap berpihak pada Pancasila dan UUD 1945, menjadikan visi, misi, dan arah ketatanegaraan menjadi lebih jelas. Banyak provinsi dan kabupaten saat ini menguatkan otonominya dengan menggunakan simbol-simbol kebudayaan lokal. Namun, penting untuk mengubah kemajemukan itu menjadi keindonesiaan dengan mencapai kesepakatan sosio-kultural dan politik baru yang otonom dan otentik.
Wayan menekankan bahwa PPHN memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlandaskan visi dan misi negara, bukan individu atau kelompok golongan. Oleh karena itu, PPHN yang disusun nantinya harus mampu menampung kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan negara. Upaya untuk menghidupkan kembali PPHN harus dilihat sebagai akselerasi untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antar lembaga negara serta pemerintah daerah.
Wayan menambahkan bahwa amandemen terbatas terhadap UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada MPR dalam menyusun dan menetapkan PPHN. Ini bisa membantu memastikan kesinambungan kebijakan negara tanpa melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa PPHN akan menjadi bukan hanya sebuah dokumen kebijakan, tetapi fondasi dalam memastikan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.