Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perselisihan hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024. Kuasa hukum Anggit, Soni Wijaya, menilai putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya tidak tepat. Soni menegaskan bahwa MK melampaui kewenangannya dengan memutuskan perkara tersebut, yang seharusnya menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga menganggap bahwa permasalahan administratif seharusnya diangkat saat tahapan Pilkada, bukan setelahnya. Contoh yang dia berikan adalah kasus Pilpres 2024 di mana Paslon 01 dan Paslon 03 tidak mengajukan keberatan terkait prosedur administratif pencalonan cawapres Gibran Rakabuming. MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution setelah menerima sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Didiskualifikasi MK, Cawabup Pasaman Anggit Keberatan
