Pimpinan Komisi VI DPR Konfirmasi Audit Danantara: Undang-Undang Dibahas

by -24 Views

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dapat diaudit. Andre menegaskan bahwa aturan tersebut mengatur agar Danantara, yang akan mengelola aset negara senilai lebih dari USD 900 miliar, harus dikelola secara profesional dan transparan. Selain itu, Undang-undang juga menegaskan bahwa jika terjadi kerugian dan pihak Danantara tidak dapat membuktikan pengelolaannya, maka mereka dapat diproses secara hukum.

Andre optimis bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendirikan Danantara akan berhasil. Menurutnya, dengan adanya Danantara, pengelolaan BUMN akan menjadi lebih transparan dan berkualitas kelas dunia. Meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kemunculan BPI Danantara, Andre menekankan bahwa Presiden Prabowo ingin menjaga transparansi dengan melibatkan berbagai pihak dalam pendirian Danantara.

Danantara akan dijalankan oleh orang-orang yang profesional dan berkualitas baik, seperti Rosan Roeslani sebagai Group CEO, Pandu Sjahrir, dan Dony Oskaria. Andre menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyembunyikan apapun dalam pengelolaan Danantara. Dengan transparansi dan keberhasilan yang diharapkan, Andre yakin bahwa inisiatif ini akan berhasil.

Source link