Penetapan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Sumut: Sorotan Terkini

by -6 Views

Pada Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilgub Sumut 2024 dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Keputusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan calon Bobby Nasution-Surya. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan rencananya untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka keesokan harinya. Meskipun belum menerima salinan putusan dismissal dari pihak Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Agus tetap menunggu salinannya. Keputusan MK ini juga menentukan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode lima tahun ke depan akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan Edy-Hasan terkait Hasil Pilgub Sumut 2024, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Selain itu, MK juga menilai rotasi Penjabat Gubernur yang dilakukan oleh Mendagri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Ini sepenuhnya memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya.