Pada Jumat, 3 Januari 2025, mantan calon wakil presiden Pemilu 2024, Mahfud Md, memberikan pandangannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden. Menurut Mahfud, putusan MK tersebut harus diterima dan ditaati oleh semua pihak dengan alasan pertama bahwa putusan hakim yang sudah inkrah harus dilaksanakan untuk mengakhiri konflik. Alasan kedua adalah karena ambang batas sering digunakan untuk merampas hak rakyat dan partai politik dalam proses pemilihan. Menurut Mahfud, putusan MK ini dapat menjadi keputusan penting yang baru dalam landasan hukum. Dia mengapresiasi MK yang melakukan aktivisme peradilan sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia. Meskipun sebelumnya, MK selalu menolak permohonan terkait ambang batas tersebut, Mahfud saat ini mendukung keputusan MK. Sebelumnya, Mahfud berpikir bahwa penentuan ambang batas seharusnya menjadi kewenangan lembaga legislatif dan bukan MK.
“Mahfud Md Bicara tentang Dihapusnya Presidential Threshold oleh MK: Wawasan Menjanjikan”
