MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur

by -13 Views

Kamis, 26 September 2024 – 00:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 Soeharto dan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.

Menurut Bamsoet (panggilan akrab Bambang Soesatyo), tidak boleh ada warga negara Indonesia, terutama seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa proses hukum yang adil.

“Tidak perlu lagi mempertahankan dendam sejarah kepada generasi penerus yang tidak terlibat dalam peristiwa kelam masa lalu,” kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet menegaskan bahwa MPR harus memperkuat persatuan bangsa dalam kerangka tersebut.

Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden RI Ir. Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid diakui dengan penghargaan yang pantas.

Ia menyebut bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pimpinan MPR sepakat bahwa Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku menurut TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Namun, terkait penyebutan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998, secara pribadi Pak Harto (sebutan untuk presiden ke-2 RI) telah dianggap selesai karena beliau telah meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang mencakup pemberhentian sebagai presiden.

Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan, pimpinan MPR menegaskan bahwa ketetapan MPR tersebut saat ini tidak berlaku lagi sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

“Hal-hal ini dilakukan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari kesadaran kolektif untuk mencapai rekonsiliasi nasional dan nilai-nilai kesatuan dan persatuan yang tinggi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa MPR adalah representasi dari musyawarah seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dalam kerangka tersebut, MPR harus memperkuat persatuan bangsa.

“Sama seperti benang yang menyatukan kain yang beragam warna, MPR merangkai harapan dan aspirasi bangsa dalam harmoni yang utuh,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ant)

Halaman Selanjutnya
Source: Humas Pemprov Jatim