Minggu, 8 September 2024 – 11:16 WIB
Malang, VIVA – Pengamat politik dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari, mengungkapkan alasan munculnya calon tunggal atau kotak kosong di sejumlah kabupaten dan kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa disebabkan oleh pilihan rasional partai maupun anggaran politik.
Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 September 2024, menyatakan bahwa langkah rasional yang dimaksud adalah, partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten/kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.
“Misalnya, di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek,” ujar Wawan.
Wawan menyatakan dari situasi tersebut, baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung.
Tak hanya itu, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.
“Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah,” ucapnya.
Jika dirasa tidak mampu menyaingi kandidat pesaing, partai politik tidak berani dengan gegabah mengambil langkah berisiko. “Jadi, risiko kalahnya besar, jadi muncul pilihan untuk tidak memasang calon,” ujarnya.
Wawan menyatakan persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun dalam persaingan, mengingat gelaran Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Situasi itu pada akhirnya memunculkan pilihan bagi partai untuk saling bergabung mengusung calon tunggal dan memunculkan kotak kosong.
Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni pada 27-29 September 2024. KPU juga melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (ant)