Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), yang dipimpin oleh Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk tidak lambat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyimpulkan hasil rapat kerja dengan Menteri AHY dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni serta jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI pada Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut Junimart, Kementerian ATR/BPN harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah dengan respons cepat. Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan menyeluruh di dalam lembaga tersebut.
Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan guna mengurangi gerakan mafia tanah. Kemudian, Kementerian ATR/BPN diminta untuk meninjau ulang kebijakan sertifikat elektronik untuk memastikan kesiapan dari berbagai aspek seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan.
Komisi II DPR juga mendukung langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan dalam penerbitan izin kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada pegawai di lembaga tersebut.