Kamis, 30 Mei 2024 – 19:32 WIB
Jakarta – Partai Nasdem turut menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto memperingatkan semua pihak untuk tidak saling mengakali aturan demi mencalonkan sosok tertentu.
“Menurut kita, tidak perlu saling mengakali aturan hanya agar si Badu, Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan,” ujar Sugeng kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sugeng juga menyinggung keputusan MA terkait batas usia pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang seharusnya tidak terjadi. Dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya saja sudah mencuri banyak perhatian dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.
Putusan MA ini mengabulkan permohonan dari Partai Garuda untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan ini tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dan saat ini perkara telah diputus, masih dalam proses minutasi oleh Majelis.
Pihak termohon dalam gugatan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan ini masuk pada tanggal 23 April 2024, tanggal distribusi perkaranya adalah 27 Mei 2024, dan tanggal putus perkara adalah 29 Mei 2024.
Putusan tersebut belum ditampilkan secara lengkap oleh MA, namun Partai Garuda selaku pemohon telah menerima salinan putusan tersebut.