Kamis, 9 Mei 2024 – 00:39 WIB
Jakarta – Pihak yang termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan Pemilu Legislatif 2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon dalam kasus gugatan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 1. Para pemohon tersebut adalah Partai Nasdem.
“Ini karena Pemohon (Partai Nasdem) tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional serta tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin, dalam sidang, dikutip Rabu, 8 Mei 2024.
Persidangan di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) yang terdaftar dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak.
“Dalam intinya adalah menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) secara keseluruhan serta menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Kuasa hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar, Sattu Pali, setelah sidang mengatakan bahwa permohonan pemohon mengenai pengurangan suara pemohon sebesar 494 suara di 60 TPS adalah tidak benar.
Dia menyatakan telah memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU). Ternyata, pengurangan suara Pemohon sebanyak 400 suara bukan 494 suara.
“Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara,” kata Sattu Pali.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalil Pemohon mengenai penambahan suara pihak terkait sebanyak 472 suara di 105 TPS juga tidak benar. Sebab pemeriksaan juga sudah dilakukan berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil.
“Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara,” ujarnya.
“Harusnya dilihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem disana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya suara Nasdem yang hilang tapi suara Golkar juga hilang bahkan lebih besar,” tambahnya.