Jumat, 19 April 2024 – 18:52 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024 mendatang. Pihak terkait, yaitu KPU dan Bawaslu RI, akan diundang untuk hadir dalam agenda sidang tersebut.
MK menyatakan bahwa dua putusan akan dibacakan secara terpisah untuk masing-masing pemohon. Pemohon pertama adalah dari pasangan capres-cawapres nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon kedua adalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pembacaan putusan direncanakan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pada tanggal yang sama. MK juga telah mengirim surat undangan kepada pemohon satu dan pemohon dua untuk hadir dalam agenda tersebut.
Delapan hakim MK telah fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal 16 April 2024 untuk mempersiapkan putusan sengketa Pilpres 2024. RPH ini dilakukan hingga menjelang tanggal 22 April 2024.
Fajar, juru bicara MK, menegaskan bahwa RPH merupakan rapat tertutup dan rahasia yang dilakukan oleh delapan hakim MK. Ia memastikan bahwa semua hakim MK akan menjaga independensi dalam memutuskan suatu perkara.