Kita Tidak Bersedia Menerima Pemimpin Terpilih yang Curang

by -249 Views

Selasa, 16 April 2024 – 19:46 WIB

Jakarta – Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini semata-mata agar Indonesia tidak dipimpin oleh pemimpin yang curang.

Hal itu disampaikan anggota tim hukum AMIN, Refly Harun usai pihaknya menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa, 16 April 2024.

“Kita tentu di sini tidak rela kalau kemudian pemimpin-pemimpin yang terpilih itu curang. Mudah-mudahan sekali lagi kita beri penguatan buat MK, MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini,” kata Refly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Refly mengatakan gugatan yang diajukan kubu AMIN pada dasarnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bangsa Indonesia di masa depan. Maka dari itu, pihaknya pun mendorong MK untuk mengabulkan permohonan pihaknya jika dalilnya terbukti kuat. Dia mengatakan haram hukumnya jika permohonan tidak dikabulkan, sedangkan dalilnya sangat kuat.

“Jadi bagi Mahkamah Konstitusi, kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan ya. Sebaliknya harus dikabulkan, dan untuk itu kita sama-sama memberikan penguatan karena ini bukan hanya soal 01, 03, tapi ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa dirinya bersama dengan tim hukum AMIN masih yakin gugatan hasil Pilpres 2024 masih bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran semua bukti sudah diserahkan kepada MK hari ini.

“Kalau kami sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan,” ujar Ari Yusuf kepada wartawan di MK pada Selasa 16 April 2024.

Ari menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan tim hukum AMIN berupa rangkuman dari proses persidangan versinya. Ia menyebut bahwa sudah ada sejumlah bukti yang diserahkan.

“Sekian banyak ratusan bukti yang katanya nggak ada bukti sudah kita tunjukkan di pengadilan, bahwa banyak sekali kami punya bukti,” kata Ari.

“Sementara itu, Anggota Tim Hukum Nasional Heru Widodo mengatakan bahwa seluruh bukti yang telah diserahkan ada sebanyak 35 bukti. Tapi, bukti tersebut merupakan bukti tambahan yang diberikan oleh tim hukum nasional.

“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Diantaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon,” kata dia.