Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengeluarkan pendapatnya tentang dorongan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim Arief menilai pemanggilan Jokowi kurang pantas dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024.
Awalnya, Hakim Arief menyebut bahwa Pilpres 2024 penuh dengan kontroversi. Salah satunya adalah munculnya dalil cawe-cawe kepala negara yang diungkapkan oleh pihak pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Arief berpendapat bahwa memanggil Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, pemanggilan tersebut kurang tepat dilakukan.
Hakim Arief juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi lebih memilih untuk memanggil menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju daripada memanggil Jokowi. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala negara harus dihormati oleh semua pihak.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa akan sangat ideal jika Presiden Jokowi bisa hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Todung menganggap demikian karena Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan atas beberapa lembaga termasuk pengelolaan anggaran negara.
Todung juga menyebut bahwa jika Jokowi bisa dihadirkan dalam sidang tersebut, itu akan sangat ideal mengingat tanggung jawab pengelolaan dana bansos dan negara berada di tangan presiden.
Hal ini diungkapkan Todung sebagai tanggapan terhadap nama Jokowi yang sering disinggung oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.