Partai yang Menang Pemilu Wajib Memimpin DPR

by -139 Views

Rabu, 3 April 2024 – 19:50 WIB

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa partai pemenang Pemilu 2024 layak untuk dipertimbangkan menduduki kursi ketua DPR RI.

Baca Juga :

Bawaslu DKI Sebut Deklarasi ‘Desa Bersatu’ ke Prabowo-Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Saiful Hida dalam menghadapi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023-2024.  

“Saya berpendapat bahwa dalam proses pelembagaan politik, menghormati suara rakyat adalah hal yang penting. Jadi menurut saya, partai pemenang masih layak untuk memimpin DPR,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Baca Juga :

Hotman Paris Klaim Menang 20-0 lawan Kubu Ganjar dan Anies di MK

Mengenai sikap PKB terkait rencana revisi UU MD3 yang termasuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023-2024, Huda mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Baca Juga :

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Foto :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

“Belum ada pembahasan mengenai hal tersebut, jadi maaf saya belum bisa memberikan komentar,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ketua Komisi X DPR RI tersebut, Fraksi PKB hingga saat ini belum membicarakan hal tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PKB belum mengambil sikap terkait UU MD3.

“Fraksi juga belum membuat keputusan. Menurut saya pribadi, dalam proses pelembagaan politik, penting untuk memberikan penghormatan kepada partai pemenang untuk memimpin DPR,” kata Huda.
 

Halaman Selanjutnya

Lagi pula, menurut Ketua Komisi X DPR RI tersebut, Fraksi PKB belum membahas hal tersebut hingga saat ini. Sehingga, Fraksi PKB juga belum membuat keputusan terkait UU MD3.