Jumat, 29 Maret 2024 – 09:53 WIB
Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah bentuk komitmen untuk mendorong Jakarta menjadi kota berkelas dunia setelah bukan lagi menjadi ibu kota negara.
“Pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk memajukan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dan tetap mempertahankan peran ekonomi yang signifikan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir atas nama Presiden dalam pengambilan keputusan Tingkat II RUU DKJ dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia berharap Jakarta dapat meningkatkan aktivitas ekonomi tidak hanya di wilayah Jakarta dan Indonesia tetapi juga menjadi pusat ekonomi penting di Asia Tenggara dan dunia.
Tito menyebut bahwa Jakarta telah memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi Indonesia, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat sekitar 17 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh Jakarta.
“Diharapkan Jakarta dapat mempertahankan kontribusi ekonomi ini setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara,” tambahnya.
RUU DKJ mengakomodasi penyesuaian kebijakan regulasi terkait dengan spesifikasi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. RUU ini juga penting sebagai konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama bahwa Jakarta harus tetap memiliki status kekhususan pasca tidak menjadi ibu kota untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kontribusi PDB Indonesia,” ujar dia.
Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Hal yang sangat monumental adalah revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.
Setelah disahkan oleh DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna, Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum ibu kota resmi dipindahkan dari Jakarta ke IKN. (ant)