Tim Ganjar-Mahfud Meminta MK Tidak Membatasi Gugatan PHPU, Masalahnya Bukan Hanya Tentang Hasil Suara

by -400 Views

Rabu, 27 Maret 2024 – 18:08 WIB

Jakarta – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mempersempit perspektifnya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka berharap PHPU tidak hanya tentang perbedaan perolehan suara Pemilu.

Baca Juga :

Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya: Berani Ndak?

Hal ini ditekankan oleh kubu Ganjar-Mahfud karena dalam Pilpres 2024 terdapat berbagai dugaan pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan secara jujur dan bebas sesuai dengan Pasal 22 E UUD 1945.

Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal tersebut dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga :

Di MK Ganjar Singgung Pemerintahan Salah Gunakan Sumber Daya Negara Dukung Kandidat Tertentu

“Kami ingin menjelaskan bahwa pembuktian ini menuntut MK untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, tidak hanya terbatas pada perolehan suara. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang terjadi sejak pra pencoblosan hingga pasca pencoblosan,” kata Todung.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Baca Juga :

Yusril soal Gugatan Ganjar-Mahfud: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

Menurut Todung, selama ini MK hanya menyentuh wilayah-wilayah yang sempit dalam mengadili sengketa Pemilu. Dalam hal ini, hanya masalah perbedaan perolehan suara yang menjadi fokusnya.

“MK tidak melihat keseluruhan integritas pemilu di mana proses pada tahap pra pencoblosan-pencoblosan dan pasca pencoblosan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Menurutnya, dalam menyelesaikan PHPU, MK seharusnya memiliki desain yang luas dan menyeluruh, serta memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan Pemilu.

Hal tersebut, setidaknya diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD yang mewajibkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan memperhatikan semua pelanggaran dalam semua tahapan Pemilu.

“Kami berharap MK keluar dari praktik penyelesaian PHPU yang sempit dan hanya memeriksa perbedaan prolehan suara,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Kata dia, seharusnya, dalam menyelesaikan PHPU, MK juga memiliki desain yang luas dan menyeluruh atau memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan Pemilu.

Halaman Selanjutnya