KPU Memilih HICON Law and Policy Strategies untuk Menghadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

by -148 Views

Selasa, 26 Maret 2024 – 22:06 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menunjuk HICON Law and Policy Strategies untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baca Juga :
Pendemo Tak Bisa Orasi di Depan Gedung MK saat Sidang Gugatan Pilpres, Polisi Siapkan Tempat

Kuasa hukum Pilpres dari KPU (adalah) kantor hukum HICON Law and Policy Strategies,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Afif menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan jawaban dan strategi untuk menghadapi permohonan sengketa ini.

“Baca Juga :
8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres, Begini Penjelasan MK Jika Hasil Voting 4 Vs 4

Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan Paslon 1 dan 3. Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti,” ujarnya.

Baca Juga :
MK Batasi Pemeriksaan Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Maksimal 19 Orang

Adapun seluruh persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 ini dilakukan terpusat di Hotel Mercure Harmoni.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 besok. Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.

Diketahui, terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok,” ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar mengatakan, sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

“Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.

“Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” ungkapnya.

“Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya,” sambungnya.

Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. “KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara,” imbuhnya.