Senin, 25 Maret 2024 – 05:49 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2019. KPU melihat penurunan ini sebagai bukti bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019 terdapat 340 gugatan sengketa Pemilu yang diajukan ke MK, namun hanya 122 di antaranya sampai tahap pembuktian dan MK hanya mengabulkan 12 perkara. Sedangkan pada Pemilu 2024, terdapat dua sengketa tingkat Pilpres, 259 untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 12 sisanya di tingkat pemilu DPD. Total ada 273 sengketa yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024.
Afif menyatakan bahwa terjadi penurunan jumlah perkara sengketa Pemungutan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sebesar 19,71 persen. Meskipun demikian, Afif mengajak masyarakat untuk menilai kinerja KPU terkait proses rekapitulasi suara. Ia menyatakan bahwa jika jumlah gugatan sengketa Pemilu 2024 lebih sedikit daripada 2019, hal tersebut menunjukkan perbaikan.
KPU juga akan menyiapkan beberapa advokat untuk menghadapi gugatan sengketa PHPU 2024 di MK. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan advokat untuk menghadapi berbagai sengketa hasil Pemilu 2024, baik di tingkat Pilpres maupun Pileg DPR, DPRD, dan DPD.