PPATK Mengungkap Sumber Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Menurut Pendapat Pakar

by -131 Views

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi yang mencurigakan dengan jumlah uang mencapai triliunan rupiah. Salah satu sumber dana tersebut berasal dari tambang ilegal.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna, menanggapi temuan ini. Menurutnya, aliran dana kampanye dari tambang ilegal diduga berasal dari penambangan nikel ilegal di Sulawesi. Menurut Hanifa, perusahaan yang melakukan tambang nikel ilegal diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Hanifa juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh penambang ilegal tersebut adalah dengan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu. IUP tersebut sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, namun kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak yang bukan pemilik IUP tersebut.

Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, juga menekankan bahwa aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi merugikan negara. Tambang tersebut sering melanggar area IUP yang sudah memiliki pemiliknya dan bahkan masuk ke kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Abrar juga mengatakan bahwa tambang ilegal akan meningkat saat harga komoditas melonjak, dan juga menjelang Pemilu, yang didorong oleh oknum kontestan pemilihan. Orang-orang yang menjadi calon, dia mengatakan, akan mempekerjakan para penambang ilegal untuk mendapatkan uang sekaligus suara.

Ia menegaskan, ada dua kondisi yang membuat tambang ilegal menjamur, yaitu saat harga komoditas naik dan menjelang Pemilu.