Jumat, 5 Januari 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam dan Bawaslu Kepri ke Polresta Barelang. Pelaporan ini dilakukan karena Bawaslu mencopot paksa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark ‘Welcome to Batam’.
Terkait itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan yang dilayangkan ke Polresta Barelang. “Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.
Habiburokhman menyarankan agar TKD Kepri lebih baik melaporkan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Kota Batam tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu ke DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyebut TKD Kepri sudah memastikan bahwa pihaknya tak melanggar aturan soal pemasangan alat peraga kampanye di monumen Welcome To Batam. Sebab, dalam suratnya KPU menyatakan monumen tersebut bisa dipakai untuk sarana kampanye pada Pemilu 2024. “Mereka merasa secara hukum benar, karena ada surat kpu yang menyatakan lapangan welcome itu bisa dipakai. Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo–Gibran Kepri. Pelaporan itu gegara Bawaslu mencopot paksa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark ‘Welcome to Batam’.
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, protes dengan tindakan Bawaslu mencopot baliho tersebut. Padahal menurutnya, Baliho tersebut sudah punya izin dari Pemerintah Daerah setempat. “Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Musrin dalam keterangan yang diterima, Selasa 2 Januari 2024.
Musrin menyampaikan, izin pemasangan baliho di tempat itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi. Dia mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.