Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diumumkan pada Selasa, 7 November 2023, dapat menjaga marwah kehidupan berkonstitusi. Ia juga mengharapkan putusan tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang melindungi pelaksanaan konstitusi.
Hidayat mengungkapkan bahwa pasca-putusan MKMK Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang mengabulkan uji materi terkait usia calon wakil presiden (cawapres), banyak keluhan yang datang dari masyarakat yang mencintai konstitusi dan reformasi. Hal ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK sebagai pengawal konstitusi. Hal ini sangat disayangkan mengingat MK didirikan pada era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi dan mewujudkan cita-cita reformasi.
Hidayat juga menyampaikan bahwa masyarakat telah memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK. Dalam persidangan tersebut, banyak fakta persidangan yang terungkap dan dilakukan oleh para pelapor. Beberapa fakta yang terungkap antara lain, adanya 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres, banyak hakim MK yang terlihat sedih saat pemeriksaan, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong, dan dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.
Hidayat menegaskan bahwa MKMK harus berani membuat putusan yang adil dan memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MKMK yang tidak adil dapat membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan lembaga penegakan hukum, dengan dampak lanjutnya pada penanganan sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di masa depan.
Dalam hal ini, Hidayat berpendapat bahwa segala masalah yang ada di MK harus segera dikoreksi untuk menjaga cita-cita reformasi, yaitu menolak korupsi dan nepotisme.