Rabu, 1 November 2023 – 12:37 WIB
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Irman dicoret karena tidak memenuhi persyaratan saat tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya’ban, menjelaskan bahwa Irman dicoret berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Ory menjelaskan bahwa setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang sudah diverifikasi. Dokumen tersebut adalah putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan dari Kalapas kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Menurut Ory, dalam dokumen putusan pengadilan, Irman Gusman masuk dalam kategori eks terpidana yang pernah dipenjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Hal ini tidak memenuhi syarat calon anggota DPD RI berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g.
Selain itu, Ory juga menyebutkan bahwa Irman Gusman dinyatakan bebas oleh Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin sejak tanggal 26 September 2019. Namun, hal itu tidak memenuhi masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Irman Gusman sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU sebagai calon anggota DPD dapil Sumbar. Namun, putusan pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023, persyaratan lima tahun tak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, putusan MA tahun 2023 menyatakan bahwa pasal tersebut tidak berlaku lagi.
Putusan akhir ada di KPU RI dan kami menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti.