Selasa, 31 Oktober 2023 – 16:00 WIB
Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mendorong anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton mendorong hak angket tersebut karena putusan MK yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Usulan tersebut disampaikan oleh Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023. “Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Masinton menilai Indonesia mengalami tragedi konstitusi setelah putusan MK yang dikeluarkan kemarin. Ia menyebut hal tersebut sebagai tirani konstitusi. “Ini kita mengalami tragedi konstitusi setelah terbitnya putusan MK pada tanggal 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” ucap Masinton.
Menurut Masinton, setiap anggota dewan harus menegakkan konstitusi agar tidak terjebak dalam kegiatan politik pragmatis. “Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini,” tutur Masinton. Ia mengatakan bahwa konstitusi harus ditegakkan dan tidak boleh dipermainkan. “Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut,” tambahnya.
Putusan MK tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menjadi sorotan publik di Indonesia. Syarat tersebut memungkinkan capres dan cawapres untuk maju dengan pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.