Alasan KPU Menyatakan Kemungkinan Gibran Bertarung sebagai Calon Wakil Presiden Meski Masih Anggota PDIP

by -145 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa status Gibran Rakabuming Raka tidak masalah saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, meskipun masih menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP). Hal ini karena tidak diatur dalam undang-undang. Gibran Rakabuming resmi diusung oleh partai Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Menurut Hasyim, tidak ada persyaratan dalam undang-undang bahwa calon harus menjadi anggota partai politik. Namun, seseorang harus menjadi anggota partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Hasyim juga menyebut bahwa calon presiden dan wakil presiden ditunjuk oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco juga menyatakan bahwa tidak ada larangan khusus bagi kader partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Keputusan Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto didasarkan pada berbagai tahapan dan pertimbangan hukum.