Gibran Belum Menentukan Jadwal Cuti Wali Kota Solo Jelang Maju sebagai Cawapres

by -157 Views

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum memberitahu kapan dia akan mulai cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo setelah diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. “Ya saya akan mengikuti semua mekanisme yang ada. Nanti akan saya urus,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin, 23 Oktober 2023.

Seperti yang diketahui, kepala daerah yang ikut kontestasi pemilu wajib cuti. Hal itu diatur dalam PKPU 19/2023 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa pejabat daerah yang ikut kontestasi pemilu harus mengajukan cuti dan persetujuannya diberikan oleh presiden.

Meskipun begitu, Gibran belum mau memberitahu kapan dia akan mengajukan cuti dari jabatannya. Dia hanya mengatakan bahwa dia akan memberitahu lebih lanjut jika dia sudah akan cuti sebagai Wali Kota Solo. “Nanti saya kabari lagi. Kita masih ada jadwal dua kali sidang (paripurna dengan DPRD Solo),” ujar Gibran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA, agenda sidang paripurna akan digelar pada Selasa, 24 Oktober 2023. Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB dan mengagendakan penetapan program pembentukan Perda Kota Solo tahun 2024.