Sidang Persengketaan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Mengatakan Jokowi Membagikan Bansos Tanpa Melanggar Netralitas

by -173 Views

Jumat, 29 Maret 2024 – 00:15 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyebut penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Serang, Banten tidak memenuhi unsur pelanggaran. Meskipun penyaluran bansos itu terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian laporan terhadap Jokowi. Bagja mengatakan hal tersebut saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 28 Maret 2024.

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti. Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga :

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Presiden Jokowi di Kabupaten, Serang, Banten.

Presiden Jokowi di Kabupaten, Serang, Banten.

Bagja menegaskan laporan tentang netralitas tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

Baca Juga :

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Namun, dari dua laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal ini karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi di Serang, Banten.

“Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya.

Momen Jokowi bagi-bagi bansos di Serang Banten dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024. Selain beras, mantan Wali Kota Solo itu juga membagikan sepeda kepada warga Serang.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi sempat bertanya kepada warga yang hadir apakah ada yang tidak setuju mendapatkan bantuan beras dari pemerintah. Namun, warga yang hadir secara kompak menjawab setuju.

Halaman Selanjutnya

Momen Jokowi bagi-bagi bansos di Serang Banten dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024. Selain beras, mantan Wali Kota Solo itu juga membagikan sepeda kepada warga Serang.

Halaman Selanjutnya