Operasi Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Sita 29 Liter Miras Cap Tikus

by -109 Views

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Tertibkan Peredaran Minuman Keras Lokal

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras lokal yang dinilai meresahkan.

Penertiban dan Penemuan Miras

Kegiatan penertiban dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kesehatan, Rumah Sakit Lama, Kampung Baru, Kota Sorong. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIT mengenai dugaan penjualan miras lokasi cap tikus di Jalan Jenderal Sudirman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah miras cap tikus yang disimpan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Penertiban dilanjutkan pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Kesehatan, Rumah Sakit Lama, Kampung Baru. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus serta anggur masak yang disimpan di dalam rumah. Secara total, terdapat 29 liter miras cap tikus dan 2 liter anggur masak yang diamankan petugas dari wilayah Katapop atau Sisipan di Kabupaten Sorong.

Pendataan dan Pembinaan

Dua warga yang diduga terlibat dalam penjualan minuman lokal juga diamankan dalam kegiatan ini. Keduanya masing-masing berinisial AK (36) dan M (19) dan telah diberikan pembinaan serta melakukan pendataan. Kedua warga tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya terkait penjualan minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi merugikan. Masyarakat diminta untuk ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di sekitar lingkungan mereka.

Source link