Mafia Tanah di Sumut: Kebal Hukum dan Hambatan Penegakan Hukum

by -63 Views

Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumatera Utara Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara

Seorang warga negara Indonesia, Legiman Pranata, telah resmi mengajukan pengaduan terkait dugaan praktik mafia tanah, maladministrasi pertanahan, dan hambatan dalam proses penegakan hukum. Pengaduan tersebut ditujukan kepada beberapa lembaga negara, termasuk Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keberatan Terhadap Proses Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Adil

Legiman Pranata menyoroti sejumlah kejanggalan yang menghambat proses penegakan hukum yang seharusnya adil dan transparan. Salah satunya adalah adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak terlapor, terutama terkait dengan status sosial atau jabatan yang dimiliki.

Berdasarkan surat Irwasda Polda Sumatera Utara, penyidik disebut belum memanggil terlapor yang merupakan anggota DPR RI dengan alasan statusnya sebagai pejabat. Alasan tersebut dikecam oleh Legiman sebagai melanggar prinsip equality before the law sesuai dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Lambannya Penanganan Perkara

Selain itu, Legiman juga menyoroti prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengungkap lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum terkait dengan dugaan penggunaan identitas palsu dalam dokumen pertanahan.

Sebagai respons atas dugaan tersebut, Legiman menyampaikan lima tuntutan utama, termasuk pemanggilan seluruh pihak tanpa pandang jabatan, evaluasi terhadap SHM Nomor 477 oleh ATR/BPN, penanganan tindak pidana pemalsuan secara profesional, dan perlindungan hukum bagi pelapor. Seluruh langkah yang diambil Legiman merupakan upaya mencari keadilan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu.

Harapannya, kasus ini dapat ditangani dengan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara.

Source link