Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Randudongkal Kembali Disorot Warga, Desakan Tindakan Tegas
Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G secara bebas di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat. Meski telah menjadi sorotan sebelumnya, praktik penjualan obat-obatan keras tersebut diduga masih berlanjut dengan hanya mengalihkan lokasi transaksi.
Perpindahan Lokasi dan Keresahan Masyarakat
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa transaksi yang sebelumnya dilakukan di warung di Jalan Semangkir, Randudongkal, kini diduga berpindah ke sebuah ruko kosong di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa pelaku hanya menghindari sorotan tanpa mengakhiri praktik penjualan obat-obatan.
Warga ekspresikan kekecewaan karena tidak ada tindakan nyata yang dapat menghentikan dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum jika terbukti adanya pelanggaran.
Jenis Obat dan Dampak Kesehatan
Obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), dan Double Y. Penggunaan obat-obatan ini seharusnya atas dasar resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan substansi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terutama bagi kalangan remaja dan pelajar.
Tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran akan dampak luas dari peredaran obat keras di wilayah tersebut. Jika tidak ditangani efektif, hal ini bisa berdampak negatif pada keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Tindakan dan Harapan Masyarakat
Warga menyoroti bahwa setelah peredaran obat keras tersebut viral, aktivitas penjualan diduga hanya berpindah lokasi tanpa benar-benar berhenti. Mereka meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, namun juga mengusut jaringan yang terlibat dengan cermat.
Permintaan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan dengan cepat demi mencegah penyalahgunaan obat keras yang merusak generasi muda.
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah konkret perlu diambil untuk memastikan keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.





