GERTAK Desak Kejati DKI Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Kasus dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi, kembali mencuat. Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti hal ini dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang seharusnya diterima oleh warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga disalahgunakan. Warga penerima menyampaikan kekecewaan karena dana yang seharusnya diterima per tiga bulan sekarang hanya diterima per dua bulan saja.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 1.200.000 per tiga bulan hanya cair sebesar Rp 800.000. Menurutnya, pencairan dana baru dilakukan pada bulan ketiga, padahal seharusnya dana cair setiap tiga bulan.
Tuntutan GERTAK
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan penyunatan dana kompensasi ini tidak boleh disepelekan. Hal ini bukan hanya masalah administratif, melainkan menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang dan dana anggaran. Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kasus ini.
Ahmad Fauzi menegaskan bahwa dana kompensasi bau TPST Bantargebang adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan tepat. GERTAK mendesak Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigatif guna mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
Organisasi ini juga membuka ruang bagi warga yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang untuk ikut bersuara. GERTAK bersikeras akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum terkait hasil penyelidikan yang dilakukan.





