DPP ASWIN Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti 2026-2031

by -79 Views

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti

Pada 14 Juni 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) secara resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk masa bakti 2026–2031.

Surat Keputusan DPP ASWIN yang diterbitkan oleh Ketua Umum ASWIN, Irno Budi Kiswoyo, SE., MH., menegaskan pengesahan kepengurusan berdasarkan hasil Musyawarah Cabang dan Surat Pembekuan Pengurus Lama Nomor 05/SK.DPC-ASWIN/A/VI/2026.

Pengesahan dengan Pertimbangan Jelas

DPP ASWIN merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ASWIN, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009732.AH.01.07 Tahun 2024 terkait legalisasi organisasi ASWIN.

Hasil rapat DPP bersama Dewan Pembina dan Dewan Penasehat ASWIN juga turut mempengaruhi keputusan tersebut. Terdapat perhatian yang dalam terkait penertiban administrasi dan kepengurusan cabang serta permohonan pengesahan dari DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mandat Kepengurusan Baru

DPP ASWIN menetapkan kepengurusan DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti guna menjalankan organisasi selama periode 2026–2031. Pengurus yang telah diangkat juga diberikan mandat untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Surat keputusan berlaku sejak ditetapkan dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran terhadap AD/ART organisasi. Susunan pengurus DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Ketua T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA; Sekretaris NurHidayat, S.Kom; serta Bendahara Ade Tian Prahmana.

Ada juga bidang-bidang lain seperti Hukum, Humas dan SDM, Publikasi dan Media, serta Investigasi yang diisi oleh para profesional di bidangnya.

Diharapkan, DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti akan menjalankan program kerja secara profesional, independen, dan mematuhi kode etik jurnalistik serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Source link