Advokat Rikha Permatasari: Fokus Hukum, Bukan Fitnah Personal

by -27 Views

Advokat Rikha Permatasari Komitmen Tangani Kasus Secara Profesional

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menegaskan komitmen profesionalnya dalam menangani setiap perkara. Hal ini dikatakan sebagai respons terhadap narasi fitnah yang muncul saat ia membela korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI bernama Teguh Riyanto alias Kang Margo di Sragen.

Rikha menyatakan bahwa saat ini ia tengah mengurus kasus korban yang malah menjadi tersangka. Korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang sipil dan oknum TNI di Sragen. Meskipun ada 7 laporan korban sejak setahun yang lalu, tidak ada yang diproses dan justru korban mengalami intimidasi. Fitnah selalu muncul setiap kali Rikha menangani kasus yang melibatkan oknum TNI, termasuk di wilayah Kupang, NTT, dan Atambua.

Meluruskan Status Kedinasan

Rikha menjelaskan bahwa dirinya adalah mantan prajurit wanita TNI AD yang pensiun dini dan beralih profesi menjadi advokat. Status purnawirawan ini dapat dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri atas namanya. Ia juga masih menerima hak pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seruan Objektivitas & Tanpa Fitnah

Rikha menekankan bahwa pengembangan isu personal hanya mengalihkan fokus dari substansi perkara. Prinsip penegakan hukum seharusnya berdasarkan bukti, fakta, dan proses peradilan. Ia sebagai advokat menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak serta menekankan agar publik tidak menggunakan fitnah yang merugikan.

Hukum untuk Semua

Rikha menegaskan bahwa penanganan kasus seperti di Sragen akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di institusi terkait, termasuk Polisi Militer dan lembaga pengawas independen. Fokusnya adalah melindungi korban, menegakkan keadilan, dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Rikha menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan cara yang merugikan dan mengembalikan pembicaraan pada fakta hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link