Kepolisian Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja
Pada tanggal 30 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang pria berinisial BYM (20) asal Jayapura. Tersangka diamankan di Pelabuhan Sorong setelah turun dari Kapal Motor Gunung Dempo.
Informasi Masyarakat Menjadi Kunci Keberhasilan
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang membawa ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan KM Gunung Dempo.
Pukul 05.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar bening dan 6 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi ganja. Barang haram tersebut disimpan dalam tas ransel berwarna putih dengan berat total sekitar 453 gram.
Tindakan Hukum Tegas
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Brasko Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota atas keberhasilan operasi ini.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan menegaskan bahwa para pelaku tidak akan diberi kesempatan untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Pesan Tegas Kapolresta
Kapolresta juga memberikan pesan tegas kepada para pelaku narkotika, bahwa kepolisian akan terus bekerja tanpa henti untuk menjaga keamanan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa peredaran narkotika hanya akan merusak masa depan pelaku dan generasi penerus bangsa.
Polresta Sorong Kota mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mencurigakan terkait peredaran narkotika agar bersama-sama memberantas kejahatan ini.





